Senin, 26 November 2012

tulisan 12

Syarat-syarat format surat cek
Apa yang di maksud dengan syarat-syarat formal. Surat cek ialah syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang untuk dipenuhi demi sah nya suatu surat cek. Di dalam pasal 178KUHD ditentukan bahwa setiap surat cek. Harus memuat syarat-syarat formal sebagai berikut:
1.      Nama surat cek
Pada umumnya istilah cek disebut klausa cek (cheque claussa). Di dalam teks surat cek , klausa cek ini harus disebutkan, karena jika tidak dimekan surat ini dianggap tidak berlaku sebagai surat cek meskipun di bagian atasnya tertulis cek. Klausa cek harus ditulis dalam bahasa yang dipakai untuk surat itu, artinya jika surat cek di tulis dalam bahasa Indonesia, klausa cek harus dalam bahasa Indonesia, jika dalam bahasa Inggris harus dengan istilah bahasa inggris.

Berhubung istilah cek ini pada umumnya dikenal di berbagai Negara dengan istilah yang sama yaitu Cheque, istilah ini dipakai pula dalam bahasa surat itu ditulis. Misalnya di Indonesia surat cek ditulis dalam bahasa Indonesia, tetapi istilah Cheque tetap dalam teks surat tersebut. Dalam buku ini sengaja istilah tersebut di Indonesiakan, karena dalam praktek perbankan baik istilah tersebut ditulis dalam bentuk aslinya Cheque, maupun ditulis dalam bahasa Indonesia cek, kedua duanya dia pakai. Dalam bahasa Indonesia tidak ada istilah lain untuk cek, kecuali mengambil alih istilah aslinya kemudian di Indonesiakan menjadi cek.


Judul ASPEK HUKUM PERDATA DAN HUKUM DAGANG, penulis NELTJE F. KATUUK UNIVERSITAS GUNADARMA                                                                                  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar