Senin, 26 November 2012

tulisan 11

Pengertian dan keadaan hukum perdata di Indonesia
                        Yang dimaksud dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
                        Perkataan hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
                        Untuk hukum privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan hukum sipil, tapi oleh perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan hukum perdata saja, untuk segenap peraturan hukum privat materiil (hukum perdata materiil).
                        Dan pengertian dari hukum privat (hukum perdata materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
                        Disampig hukum privat materiil, juga dikenal hukum perdata formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (hukum acara perdata) atau proes perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur baaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
                        Di dalam pengertian sempit kadang-kadang hukum perdata ini digunakan sebagai lawan hukum dagang.
                        Keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia
                                Mengenai keadaan hukum perdata ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1.      Faktor ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum adat bangsa Indonesia, karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2.      Faktor hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
a.       Golongan eropa dan yang dipersamakan.
b.      Golongan bumi putera (pribumi /bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c.       Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab).
     
                                                Sejarah singkat hukum perdata yang berlaku di Indonesia  
                        Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa.
                        Bermula di benua eropa, terutama di eropa kontinental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat. Diterimanya hukum perdata romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari Negara-negara di eropa, oleh karena keadaan hukum di eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
                        Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu  kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
                        Pada tahun 1804 atas prakarsa napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “code civil des francais” yang juga dapat disebut “code napoleon” , karena code civil des francais ini adalah merupakan sebagian dari code napoleon.
                        Sebagai petunjuk penyusunan code civil ini di pergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, di samping itu juga di pergunakan hukum Bumi putra lama, hukum Jernonia dan Hukum Cononiek.
                        Dan mengenai peraturan – peraturan hukum yang belum ada di jaman romawi antara lain masalah wesel, asuransi, badan-badan hukum akhirnya pada jaman Aufklarung (jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada cetak undang-undang tersendiri dengan nama “code de commerce”.
                        Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan :”wetboek napoleon ingeright voor het koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “code civil des francais atau code napoleon” untuk dijadikan sumber hukum perdata di belanda (Nederland).
                        Oleh karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan belanda (Nederland) dari perancis ini, bangsa belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodefikasi dari hukum perdatanya. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW(burgerlijrk wetboek) dan WVK (wetboek van koophandle) ini adalah produk nasional-nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan code civil des francais dan code de commerce.
                        Dan pada tahun 1948, kedua undang-undang produk nasional-nederland ini dibelakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas politik hukum). Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH sipil (KUHP) untuk BW (burgerlijk wetboek). Sedangkan KUH dagang untuk WVK (wetboek van koophandle).

Judul ASPEK HUKUM PERDATA DAN HUKUM DAGANG, penulis NELTJE F. KATUUK UNIVERSITAS GUNADARMA                                  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar