Senin, 26 November 2012

tulisan 10

Sejarah singkat hukum perdata yang berlaku di Indonesia  
                        Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa.
                        Bermula di benua eropa, terutama di eropa kontinental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat. Diterimanya hukum perdata romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari Negara-negara di eropa, oleh karena keadaan hukum di eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
                        Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu  kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
                        Pada tahun 1804 atas prakarsa napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “code civil des francais” yang juga dapat disebut “code napoleon” , karena code civil des francais ini adalah merupakan sebagian dari code napoleon.
                        Sebagai petunjuk penyusunan code civil ini di pergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, di samping itu juga di pergunakan hukum Bumi putra lama, hukum Jernonia dan Hukum Cononiek.
                        Dan mengenai peraturan – peraturan hukum yang belum ada di jaman romawi antara lain masalah wesel, asuransi, badan-badan hukum akhirnya pada jaman Aufklarung (jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada cetak undang-undang tersendiri dengan nama “code de commerce”.
                        Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan :”wetboek napoleon ingeright voor het koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “code civil des francais atau code napoleon” untuk dijadikan sumber hukum perdata di belanda (Nederland).
                        Oleh karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan belanda (Nederland) dari perancis ini, bangsa belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodefikasi dari hukum perdatanya. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW(burgerlijrk wetboek) dan WVK (wetboek van koophandle) ini adalah produk nasional-nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan code civil des francais dan code de commerce.
                        Dan pada tahun 1948, kedua undang-undang produk nasional-nederland ini dibelakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas politik hukum). Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH sipil (KUHP) untuk BW (burgerlijk wetboek). Sedangkan KUH dagang untuk WVK (wetboek van koophandle).

Judul ASPEK HUKUM PERDATA DAN HUKUM DAGANG, penulis NELTJE F. KATUUK UNIVERSITAS GUNADARMA                                                                                                                                                                      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar