Sabtu, 27 Desember 2014

PENGERTIAN, SEJARAH, KONSEP, dan PRINSIP KOPERASI




NAMA                       :           HELEN SUSANTI
NPM                           :           1 A 213218
MATAKULIAH       :           EKONOMI KOPERASI
KELAS                      :           2 EA28
TUGAS                      :           MINGGU KE 1 ( 27 SEPTEMBER 2014 )



PENGERTIAN, SEJARAH, KONSEP, dan PRINSIP KOPERASI


A.Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

1.    Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

2.    R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

3.    Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

4.    Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.

5.    Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan sipa untuk menolong.


6.    Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

 7.   Menurut Said Hamid Hasan (1997 : 137)
Dikatakan bahwa “Koperasi adalah Kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.”

8.     Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi.
Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
a)      Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b)      Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.

9.    Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
a)      Kumpulan orang orang.
b)      Bersifat sukarela.
c)      Mempunyai tujuan ekonomi bersama.
d)     Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis.
e)      Kontribusi modal yang adil.
f)       Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.

10.  H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :
a)      Koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi.
b)      Rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus.
c)      Pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
d)     Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
e)      Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
f)       Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
g)      SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota.
h)      Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi.

 11. Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
a)      Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri.

b)      Praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale.

c)      Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka.

d)     Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan.

e)      Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal.

12.  Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a)      Solidaritas.
b)      Individualitas.
c)      Menolong diri sendiri.
d)     Jujur.

 13.  UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.




B. SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.
Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim pceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
a)      Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
b)      Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
c)      Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.  Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan koperasi yaitu :
a)      Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
b)      Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
c)      Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
d)     Membantu membuka lapangan pekerjaan.
e)      Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
f)       Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.



Kelemahan koperasi yaitu :
a)      Terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
b)      Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
c)      Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
d)     Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.

C. KONSEP KOPERASI MENURUT PARA AHLI

1.   Konsep Koperasi
Munkner dari University of Manburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua : Konsep Koperasi Barat dan Konsep Koperasi Sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
a)      Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah :
ü  Promosi kegiatan ekonomi anggota.
ü  Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.



           Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut :
ü  Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
ü  Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
ü  Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

b)      Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

2.  Konsep Koperasi Negara Berkembang
Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

D. PRINSIP KOPERASI MENURUT PARA AHLI
1.   Prinsip - Prinsip Munkner
v  Keanggotaan bersifat sukarela.
v  Keanggotaan terbuka.
v  Pengembangan anggota Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
v  Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis.
v  Koperasi sbg kumpulan orang-orang.
v  Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi.
v  Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
v  Perkumpulan dengan sukarela.
v  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
v  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
v  Pendidikan anggota.

2.  Prinsip Rochdale
v Pengawasan secara demokratis.
v Keanggotaan yang terbuka.
v Bunga atas modal dibatasi.\
v  Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing  masing anggota.
v  Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
v  Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
v  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
v  Netral terhadap politik dan agama.

3.  Prinsip Raiffeisen
v  Swadaya.
v  Daerah kerja terbatas.
v  SHU untuk cadangan.
v  Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
v  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
v  Usaha hanya kepada anggota.
v  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

4.  Prinsip Herman Schulze
v  Swadaya.
v  Daerah kerja tak terbatas.
v  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
v  Tanggung jawab anggota terbatas.
v  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
v  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.

5.  Prinsip ICA
v  Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
v  Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
v  Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
v  SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
v  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
v  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.

6.  Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU No. 12/1967
v  Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
v  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi.
v  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
v  Adanya pembatasan bunga atas modal.
v  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
v  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
v  Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

7.  Prinsip Koperasi UU No. 25 / 1992
v  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
v  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
v  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
v  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
v  Kemandirian.
v  Pendidikan perkoperasian.



E. Jenis Koperasi
Jenis Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959
·                Koperasi Desa
·                Koperasi Pertanian
·                Koperasi Peternakan
·                Koperasi Perikanan
·                Koperasi Kerajinan/Industri
·                Koperasi Simpan Pinjam
·                Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi Menurut PP 16 Tahun 1992
·                Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Kredit
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota karyawan.
·                Koperasi Konsumen
Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Di samping itu Koperasi Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai dengan kebutuhan anggota.
Koperasi Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan di samping pelayanan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.
·                Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya :
a.       Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
b.      Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
c.       Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.

·                Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang, misal :
a.       Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
b.      Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
c.       Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.

·                Koperasi Jasa
Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa koperasi jasa antara lain :
a.       Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
b.      Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
c.       Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi.
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
-          Koperasi pemakaian
-          Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
-          Koperasi Simpan Pinjam
Jenis-Jenis Usaha Koperasi
1.      Koperasi Produksi adalah koperasi yang tiap-tiap anggota adalah pekerja atau karyawan sekaligus pengusaha atau majikan dari perusahaan koperasi yang dimilikinya bersama.
2.      Koperasi pemberi/peningkatan pelayanan : para anggota memiliki organisasi-organisasi ekonominya sendiri-sendiri (berupa perusahaan/rumah tangga), yang mengharapkan peningkatannya melalui pelayanan barang dan jasa yang disediakan, diberikan oleh perusahaan koperasi yang dimiliki dan dipertahankan secara bersama-sama. Koperasi ini dapat menunjang (promotional relationship). Sesuai dengan tipe kehidupan ekonomi para anggotanya jenis koperasi ini dapat dibedakan atas :
§  Koperasi yang bertugas meningkatkan kepentingan ekonomi dari rumah tangga para anggotanya, disebut koperasi konsumen dalam arti luas;

§  Koperasi yang bertugas meningkatkan kemampuan ekonomi perusahaan-perusahaan (usaha tani, satuan usaha, perusahaan industri kecil) para anggotanya disebut koperasi produsen.
Klasifikasi koperasi menurut fungsi yang dilaksanakan oleh perusahaan koperasi
Ø  Koperasi dimana para anggotanya memperoleh lapangan kerja padanya disebut koperasi produksi.
Ø  Koperasi yang menyediakan barang dan jasa bagi para anggotanya disebut koperasi pengadaan (atau pembelian).
Ø  Koperasi yang menjual/memasarkan barang dan jasa dari para anggotanya disebut koperasi penjualan atau koperasi pemasaran.
Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
Ø  Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Ø  Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi (sesuai PP No. 60 Tahun 1959) Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a.       Koperasi Primer
b.      Koperasi Pusat
c.       Koperasi Gabungan
d.      Koperasi Induk
( Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi).
Bentuk Koperasi (administrasi pertahanan; PP 60 Tahun 1959)
Ø  Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Ø  Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
Ø  Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
Ø  Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
• Koperasi Primer
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.

• Koperasi Sekunder
merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Organisasi Koperasi Primer, Sekunder, dan Tertier
Ø  Organisasi-organisasi Koperasi Primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang disebut organisasi koperasi sekunder.
Ø  Organisasi Koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu organisasi-organisasi koperasi primer.
Ø  Organisasi tertier yang melayani para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu organisasi-organisasi sekunder.
Pelayanan yang diberkan oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tertier adalah sebagai berikut :
Ø  Pelayanan yang bersifat ekonomis atau bisnis langsung (bank-bank koperasi, lembaga-lembaga bisnis).
Ø  Pelayanan lain, seperti jasa-jasa konsultasi, auditing, pendidikan, dan latihan.

1. Koperasi Konsumsi

Barang konsumsi adalah barang yang diperlukan setiap hari, misalnya: barang-barang pangan, barang- barang sandang dan barang pembantu keperluan sehari-hari. Oleh sebab itu, maka koperasi yang mengusahakan kebutuhan sehari-hari disebut koperasi konsumsi.

Tujuan koperasi konsumsi adaiah agar anggota-anggotanya dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak. Untuk melayani kebutuhan anggota-anggotanya, maka koperasi konsumsi mengadakan usaha-usaha sebagai berikut:
a.       Membeli barang-barang konsumsi keperluan sehari-hari dalam jumlah yang besar sesuai dengan kebutuhan anggota.
  1. Menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga yang layak
  2. Berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota.




Pengertian Koperasi konsumsi adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi konsumsi mempunyai fungsi:
a.       Sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan rakyat sehari-hari sehingga memperpendek jarak antara produsen dengan konsumen
  1. Harga barang sampai ditangan pemakai menjadi murah
  2. Ongkos-ongkos penjualan maupun pembelian dapat dihemat.

2. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi kredit didirikan untuk memberikan kesempatan kepada anggota-anggotanya mernperoleh piniaman dengan mudah dengan ongkos (bunga) ringan.
Fungsi pinjaman didalam koperasi ini adalah sesuai dengan tujuan-tujuan koperasi pada umumnya, yaitu untuk memperbaiki kehidupan para anggotanya.
Pengertian Koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan - tabungan para anggota secara teratur dan terus-menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah, cepat, murah dan tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.

Tujuan koperasi kredit adalah:
  1. Membantu keperluan kredit paara anggota, yang sangat membutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan.
  2. Mendidik kepda para anggota, supaya giat menyirnpan secara teratut sehingga membentuk modal sendiri.
  3. Mendidik anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian dari pendapatan mereka
  4. Menambah pengetahuan tentang perkoperasian

3. Koperasi Produksi

Pengertian Koperasi produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjuaian barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun orang-orang anggota koperasi. Ada dua macam koperasi produksi yaitu:
a.       Koperasi produksi kaum buruh yang anggotanya adalah orang-orang tidak mempunyai perusahaan sendiri.
b.      Koperasi produk kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri.






4. Koperasi Jasa

Pengertian Koperasi jasa adalah koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota maupun masyarakat umum. Ada beberapa macam koperasi jasa antara lain:
a.       Koperasi pengangkutan yang memberikan jasa angkutan barang atau orang.
b.      Koperasi perumahan memberikan jasa dengan cara menyewakan rumah-rumah sehat dengan sewa yang cukup rendah atau menjual rumah-rumah tersebut dengan harga yang ringan.
c.       Koperasi asuransi memberi jasa jaminan kepada para anggotanya, misalnya asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran dan sebagainya.
d.      Asuransi pelistrikan member jasa lairan listrik kepada para anggotanya.
e.       Koperasi pariwisata didirikan dengan maksud member kesempatan kepada para anggotanya untuk berpariwisata melalui pemberian jasa angkutan, penginapan dan konsumsi dengan tarif ringan.


5.    Koperasi Serba usaha/ Koperasi unit Desa (KUD)

Dalam rangka meningkatkan produksi dankehidupan rakyat didaerah pedesaan, pemerintah menganjurkan pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD). Satu unit desa terdiri dari beberapa desa dalam satu kecamatan yang merupakan satu-kesatuan potensi ekonomi,

Yang menjadianggota KUD adaiah orang-orang yang bertempat tinggal atau menjalankan usahanya di wilayah unit desa yang merupakan daerah kerja KUD. Karena kebutuhan mereka beranekaragam, maka KUD sebagai pusat pelayanan dalam kegiatan perkoperasian pedesaan memiliki dan melaksanakan fungsi:
  1. Perkreditan
  2. Penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi
  3. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi
  4. Kegiatan perekonomian lainnya seperti perdagangan, pengangkutan dan sebagainya.
  5. Dalam melaksanakan tugasnya, KUD harus benar-benar mementingkan pemberian pelayanan kepada anggota dan masyarakat dan menghindarkan kegiatan yang menyaingi kegiatan anggotanya.

Permodalan Koperasi
Merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten

Sumber-sumber Modal Koperasi

1.      Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
-             Simpanan Pokok
-             Simpanan Wajib
-             Simpanan Sukarela
-             Modal sendiri
2.      Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
-             Modal Sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok
        anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah.
-             Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi
        lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau
        surat berharga lainnya, serta sumber lain yang sah.

Distribusi Cadangan Koperasi
  1. Cadangan menurut UU No. 25 / 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  2. Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan.

Manfaat Distribusi Cadangan
-          memenuhi kewajiban tertentu
-          meningkatkan jumlah operating capital koperasi
-          sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
-          Perluasan Usaha

G. PERANAN KOPERASI

Pelaku ekonomi adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan ekonomi. Pelaku ekonomi terdiri atas rumah tangga keluarga, perusahaan, negara, masyarakat luar negeri, dan koperasi.
Rumah tangga keluarga melakukan kegiatan ekonomi berupa kegiatan produksi yaitu menyediakan faktor-faktor produksi dan kegiatan konsumsi yaitu mengonsumsi barang dan jasa yang dibutuhkan rumah tangga keluarga. Perusahaan sebagai pelaku ekonomi berperan dalam kegiatan produksi, konsumsi, dan distribusi.

-          Pelaku produksi: menghasilkan barang produksi.
-          Pelaku konsumsi: mengonsumsi bahan baku, bahan penolong, tenaga kerja, mesin, dan sebagainya.
-          Pelaku distribusi: menyalurkan barang-barang hasil produksi.

Pemerintah sebagai pelaku ekonomi melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
-          Pelaku konsumsi : mengonsumsi barang-barang yang dibutuhkan oleh pemerintah.
-          Pelaku produksi : menghasilkan barang-barang jasa melalui perusahaanperusahaan                      negara.
-          Pelaku distribusi : menyalurkan hasil pembangunan kepada masyarakat.
Masyarakat sebagai pelaku ekonomi maksudnya masyarakat luar negeri. Peran masyarakat luar negeri tampak dalam kegiatan ekonomi yaitu konsumsi dan produksi.
Koperasi sebagai pelaku ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Bidang usaha koperasi antara lain kegiatan konsumsi, produksi, pemasaran, kredit (simpan pinjam), dan jasa

Sumber :