Syarat-syarat
format surat cek
Apa yang
di maksud dengan syarat-syarat formal. Surat cek ialah syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh undang-undang untuk dipenuhi demi sah nya suatu surat cek. Di
dalam pasal 178KUHD ditentukan bahwa setiap surat cek. Harus memuat
syarat-syarat formal sebagai berikut:
1.
Nama
surat cek
Pada
umumnya istilah cek disebut klausa cek (cheque claussa). Di dalam teks surat
cek , klausa cek ini harus disebutkan, karena jika tidak dimekan surat ini
dianggap tidak berlaku sebagai surat cek meskipun di bagian atasnya tertulis
cek. Klausa cek harus ditulis dalam bahasa yang dipakai untuk surat itu,
artinya jika surat cek di tulis dalam bahasa Indonesia, klausa cek harus dalam
bahasa Indonesia, jika dalam bahasa Inggris harus dengan istilah bahasa
inggris.
Berhubung
istilah cek ini pada umumnya dikenal di berbagai Negara dengan istilah yang
sama yaitu Cheque, istilah ini dipakai pula dalam bahasa surat itu ditulis.
Misalnya di Indonesia surat cek ditulis dalam bahasa Indonesia, tetapi istilah
Cheque tetap dalam teks surat tersebut. Dalam buku ini sengaja istilah tersebut
di Indonesiakan, karena dalam praktek perbankan baik istilah tersebut ditulis
dalam bentuk aslinya Cheque, maupun ditulis dalam bahasa Indonesia cek, kedua
duanya dia pakai. Dalam bahasa Indonesia tidak ada istilah lain untuk cek,
kecuali mengambil alih istilah aslinya kemudian di Indonesiakan menjadi cek.
Judul
ASPEK HUKUM PERDATA DAN HUKUM DAGANG, penulis NELTJE F. KATUUK UNIVERSITAS
GUNADARMA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar