A. Hukum Dagang
1. PENGERTIAN
HUKUM DAGANG (KUHD)
Hukum dagang sejatinya adalah hukum perikatan yang
timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang.
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah dagang diartikan
sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk
memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga.
Sebagai suatu konsep, dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan
untuk membeli barang dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain
atau membeli barang pada suatu saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat
lain dengan maksud untuk memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala
sesuatu yang berkaitan dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli atau
perniagaan (daden van koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.
Ada isitlah lain yang perlu untuk
dijajarkan dalam pemahaman awal mengenai hukum dagang, yaitu
pengertian perusahaan dan pengertian perniagaan. Pengertian perniagaan dapat
ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang sementara istilah
perusahaan tidak. Pengertian perbuatan perniagaan diatur dalam pasal 2 – 5
kitab undang-undang hukum dagang. Dalam pasal-pasal tersebut,
perbuatan perniagaan diartikan sebagai perbuatan membeli barang untuk dijual
lagi dan beberapa perbuatan lain yang dimasukkan dalam golongan perbuatan
perniagaan tersebut. Sebagai kesimpulan dapat dinyatakan bahwa pengertian perbuatan
perniagaan terbatas pada ketentuan sebagaimana termaktub dalam pasal 2- 5 kitab
undang-undang hukum dagang sementara pengertian perusahaan tidak
ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang.
2. HUBUNGAN HUKUM DAGANG DENGAN HUKUM PERDATA
Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai
pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu mengenai
hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang
mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk
memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum
perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang
hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang
menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak
yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut, perikatan dapat
terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum
dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari
lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari
perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian, maka dapat
disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari
lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus
menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum
perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum
khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum
tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis
derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum
yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab
undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap
hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
3. BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang
hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari
perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan
dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk
pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang
dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
- Terang-terangan
- Teratur bertindak keluar, dan
- Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara itu, untuk pengertian
pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab
dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah.
Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :
1. Perusahaan Seorangan
2. Perusahaan Persekutuan (CV)
3. Perusahaan Terbatas (PT)
4. PENGUSAHA DAN
KEWAJIBANNYA
Pengusaha
adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua
kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1.
Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan
makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang
yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang
berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan
tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak. Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang
dimaksud dokumen perusahaan adalah :
a.
Dokumen
keuangan . Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan
yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu
perusahaan.
b.
Dokumen
lainnya. Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang
mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan
dokumen keuangan.
2.
Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3
tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka
setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala
sesuatu yang berkaitan dengan usahanya
sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud
daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang
ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal
yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan.
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun
1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut
:
a.
Barang
siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya
diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja
atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana
penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.
3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b.
Barang
siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak
lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga)
bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima
ratus ribu rupiah).
5. Bentuk – bentuk Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan
Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
a.
Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan
dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat
berbentuk perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri. Secara
resmi, tidak ada perusahaan perseorangan, namun telah ada bentuk perusahaan
perorangan yang diterima oleh masyarakat yaitu perusahaan dagang. Untuk
mendirikan perusahaan dagang, dapat mengajukan permohonan dengan surat ijin
usaha (SIU) kepada kantor wilayah perdagangan dan mengajukan surat ijin tempat
usaha (SITU) kepada pemerintah daerah setempat.
b.
Perusahaan
Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan persekutuan bukan badan hukum adalah
perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha
secara bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata.
1.
Persekutuan
Perdata. Yaitu suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha
bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua orang
(pihak) menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
2.
Persekutuan
Firma. Yaitu tiap-tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu
perusahaan di bawah nama bersama, yakni anggota-anggotanya langsung dan
sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap orang-orang ketiga. (
Pasal 16 KUH Dagang ).
3.
Persekutuan
Komanditer. Yaitu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk
antara satu orang atau beberapa orang persekutuan yang secara tanggung
menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih
sebagai pelepas uang pada pihak lain yang merupakan sekutu komanditer yang
bertanggung jawab sebatas sampai pada sejumlah uang yang dimasukkannya. ( Pasal
19 KUH Dagang ).
c.
Perusahaan
Persekutuan Berbadan Hukum
Perusahaan persekutuan berbadan hukum adalah perusahaan
yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta, dapat berbentuk perseroan
terbatas, koperasi dan yayasan.
Ø
Perseroan
Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya
diperoleh dari hasil penjualan saham.Dalam hukum, perseroan terbatas diatur
dalam Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya
disebut UUPT
Pasal
1 butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 menyebutkan Perseroan Terbatas
selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam
saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta
peraturan pelaksanaannya.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 1 butir 1 UUPT dapat
disimpulkan bahwa perseroan terbatas merupakan badan hukum yang didirikan
berdasarkan perjanjia dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham.
·
Modal
Dasar Perseroan
1.
Modal
dasar ( authorized capital ). Adalah keseluruhan nilai nominal saham yang ada
dalam perseroan.
2.
Modal
yang ditempatkan ( issued capital ). Adalah modal yang disanggupi para pendiri
untuk disetor ke dalam kas perseroan pada saat perseroan didirikan.
3.
Modal
yang disetor ( paid capital ). Adalah modal perseroan yang berupa sejumlah uang
tunai atau bentuk lainnya yang diserahkan para pendiri kepada kas perseroan.
·
Organ
Perseroan
1.
Rapat
umum pemegang saham ( RUPS ).Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam
perseroan terbatas dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada
direksi atau komisaris.
2.
Direksi
Adalah organ perseroan yang bertanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan
perseroan serta mewakili baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga
dapat dikatakan bahwa direksi memiliki tugas dan wewenang ganda, yakni
melaksanakan pengurusan dan perwakilan perseroan.
3.
Komisaris
Adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan
khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perusahaan.
Ø
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
·
Fungsi
dan Peran Koperasi
a.
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
mayarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
c.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d.
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·
Modal
Koperasi
a.
Modal
sendiri : simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah
b.
Modal
pinjaman : dari anggota, dari koperasi lainnya, bank, dan lembaga keuangan
lainnya
c.
Penerbitan
surat berharga dan surat utang lainnya, dan sumber lain yang sah.
·
Struktur
Organisasi Koperasi
1.
Rapat
Anggota Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota
dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
2.
Pengurus
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan
usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
3.
Pengawas
Pengawas dipilih oleh para anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas
bertanggung jawab kepada anggota.
Ø
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota
yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial.
Menurut
Undang-Undang No. 16 tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk
dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu,
yakni:
§
yayasan
terdiri dari atas kekayaan yang terpisahkan
§
kekayaan
yayasan diperuntukan untuk mencapai tujuan yayasan
§
yayasan
mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
§
yayasan
tidak mempunyai anggota
Dalam
akta pendirian suatu yayasan harus memuat hal-hal, seperti :
1.
anggaran
dasar
2.
keterangan-keterangan
lain yang dianggap perlu ( sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai
pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas yayasan yang meliputi nama, alamat,
pekerjaan, tempat, dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan ).
·
Organ
Yayasan
1.
Pembina
Adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan
tertinggi.
2.
Pengurus
Adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengurus adalah
orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh
pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
3.
Pengawas
Adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat
kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Ø
Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan
hukum yang didirikan dan dimiliki oleh negara. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1969 yang
diperbaharui dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara.
Bentuk-bentuk
badan usaha milik negara :
1.
Perusahaan Jawatan ( PERJAN ) atau Department Agency
Adalah
BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi
hak dari departemen yang bersangkutan. Perjan diatur dalam Peraturan Pemerintah
6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan, setelah Undang-Undang No.19 tahun 2003
setelah 2 tahun harus berubah menjadi Perusahaan Umum atau Perseroan.
Ciri-ciri
pokok :
- menjalankan public service atau pelayanan kepada masyarakat.
- merupakan bagian dari departemen atau direktorat jenderal atau direktorat atau pemerintah daerah tertentu.
- mempunyai hubungan hukum publik
- pengawasan dilakukan baik secara hirarki maupun fungsional, seperti bagian-bagian lain dari suatu departemen atau pemerintah daerah
- prinsipnya, pegawai perjan adalah pegawai negeri sipil, namun ada pula yang berstatus sebagai buruh perusahaan yang dibayar dengan upah harian atau dengan cara lain.
2.
Perusahaan Umum ( PERUM ) atau Public Coorporation
Adalah
BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang
bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan. Perum diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 13 tahun
1998 tentang Perusahaan Umum, menyebutkan bahwa perum adalah badan usaha milik
negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.9 tahun 1969 dimana seluruh
modalnya dimiliki negara, berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak
terbagi atas saham. Tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan
untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu
tunggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan
perusahaan.
3.
Perusahaan Perseroan ( PERSERO )
Adalah
BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalm saham yang
seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara Republik
Indonesia, yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Persero diatur dalam
Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1998 diubah dengan Peraturan Pemerintah No.45
tahun 2001. Tujuan persero adalah menyediakan barang atau jasa yang bermutu
tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri maupun internasional
dan memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
B. Wajib Daftar Perusahaan
1.
DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan
akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van
justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu.
Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu
dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang
diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum
kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi. Dari kedua
pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta
pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada,
selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan
tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan
ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa
setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor
pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT
dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang
tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal
36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun
1971 dinyatakan tidak berlaku. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP
pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang
kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang
penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan
ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan
guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan,
pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha
dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk
penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273). Jadi dasar
penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk
perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi,
perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan
menteri yang berkompeten. Dalam konteks ini, antara UUWDP dengan UUPT baru
kalau kita membandingkan ketentuan dalam pasal 29 ayat I UUPT baru bahwa
dinyatakan :
a.
Daftar
Perseroan diselenggarakan Menteri
Adapun pengertian Menteri dalam pasal I angka 16 UUPT
yang baru adalah sebagai berikut: Menteri adalah menteri yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Sedangkan
kalau kita membandingkan dengan ketentuan pasal 21 ayat I UUPT lama beserta penjelasannya :
a.
Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar perusahaan
1.
Akta pendirian beserta surat pengesahan Menteri Kehakiman.
2.
Akta perubahan anggaran dasar beserta surat persetujuan Menteri
Kehakiman.
3.
Akta perubahan anggaran dasar beserta laporan kepada Menteri Kehakiman.
2. KETENTUAN UMUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum
yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a.
Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;Daftar catatan
resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal
yang wajib didaftarkan;
b.
Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba;Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah
lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c.
Pengusaha
adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan
sesuatu jenis perusahaan;Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan
adalah pengusaha yang bersangkutan.
d.
Usaha
adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba;
e.
Menteri
adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
3.
TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar
Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian
berusaha ( Pasal 2 ).Tujuan daftar perusahaan :Mencatat secara benar-benar
keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain
tentang perusahaan.
1)
Menyediakan
informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
2)
Menjamin
kepastian berusaha bagi dunia usaha.
3)
Menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
4)
Terciptanya
transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan.Maksud
diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar
supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran
yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk
mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu
mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat
mengadakan perjanjian Sifat Wajib Daftar Perusahaan Wajib Daftar Perusahaan
bersifat terbuka.Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan
oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan
dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum
dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang
ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
4. CARA ,TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Menurut Pasal 9 :
a.
Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b.
Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1.
di
tempat kedudukan kantor perusahaan
2.
di
tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor
anak perusahaan;
3.
di
tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c.
Dalam
hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b
pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota
Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh
Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP
Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk
kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan. Pendaftaran
Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang
diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II
setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a.
Perusahaan Berbentuk PT :
- Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
- Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
- Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
- Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b.
Perusahaan Berbentuk Koperasi :
- Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
- Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
- Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c.
Perusahaan Berbentuk CV :
- Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
- Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d.
Perusahaan Berbentuk Fa :
- Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
- Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e.
Perusahaan Berbentuk Perorangan :
- Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
- Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f.
Perusahaan Lain :
- Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
- Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g.
Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
- Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
- Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
5. HAL APA SAJA YANG WAJIB DIDAFTARKAN.
1.
Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan
kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif
tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam
kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan,
kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan
dalam kegiatan ko-mersil.
·
PRINSIP HAKI
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam
sistem HaKI untuk menyeimbangkan kepentingan
individu dengan kepentingan masyarakat adalah sebagai berikut : Prinsip – prinsip yang terdapat dalam hak
kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi,
prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip social.
1.
Prinsip
Ekonomi (The Economic Argument).Berdasarkan prinsip ini HaKI memiliki manfaat
dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HaKI
merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan
keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran
royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptaannya. Prinsip ekonomi,
yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir
manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan
keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.
Prinsip
Keadilan (The Principle of Natural Justice). Berdasarkan prinsip ini, hukum
memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak
dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu
karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya. Prinsip
keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja
membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3.
Prinsip
Kebudayaan (The Cultural Argument)Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas
kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan
semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan
karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat
berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia.
Selain itu, HaKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa
maupun negara.Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra,
dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4.
Prinsip
Sosial (The Social Argument)Berdasarkan prinsip ini, sistem HaKI memberikan
perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu,
persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu
dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi
sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia. Prinsip
social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang
diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan
sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu
dan masyarakat.
·
PENGERTIAN HAK CIPTA,HAK PATEN,HAK MEREK
1.
Hak
Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu
hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka.
Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk
mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas. Karya-karya yang
dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi,
karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer,
data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik
seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan
gambar teknis. Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti
novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung,
serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk
artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam
rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.
2.
Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah
penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk
membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru. Paten
memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan
tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun.
Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara
komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.
3.
Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk
mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut
dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu
konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan
karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
Daftar Pustaka
1. http://tirsavirgina.wordpress.com/2012/04/06/hukum-dagang/
2. http://dhyladhil.blogspot.com/2011/05/hubungan-pengusaha-dan-pembantu.html
3. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/hukum-dagang-27KartikaSari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi.Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
4. http://nyihuy.wordpress.com/2011/11/24/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan/
TUGAS 3
MATA KULIAH : ASPEK HUKUM & BISNIS (SOFTSKIL)
NAMA : HELEN SUSANTI
KELAS : 3 DD 03
NPM : 33210194
e-mail : helenwijaya24@ymail.com
UNIVERSITAS GUNADARMA
D3 BISNIS KEWIRAUSAHAAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar