Pengertian dan keadaan hukum
perdata di Indonesia
Yang dimaksud dengan
hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam
masyarakat.
Perkataan hukum perdata
dalam arti yang luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga
dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Untuk hukum privat
materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan hukum sipil, tapi oleh
perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum
digunakan hukum perdata saja, untuk segenap peraturan hukum privat materiil
(hukum perdata materiil).
Dan pengertian dari
hukum privat (hukum perdata materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan
yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari
masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung
hak dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam
hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disampig hukum privat
materiil, juga dikenal hukum perdata formil yang lebih dikenal sekarang yaitu
dengan HAP (hukum acara perdata) atau proes perdata yang artinya hukum yang
memuat segala peraturan yang mengatur baaimana caranya melaksanakan praktek di
lingkungan pengadilan perdata.
Di dalam pengertian
sempit kadang-kadang hukum perdata ini digunakan sebagai lawan hukum dagang.
Keadaan
hukum perdata dewasa ini di Indonesia
Mengenai
keadaan hukum perdata ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat
majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2
faktor yaitu :
1.
Faktor ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum
adat bangsa Indonesia, karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai
suku bangsa.
2.
Faktor hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada
pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
a.
Golongan
eropa dan yang dipersamakan.
b.
Golongan
bumi putera (pribumi /bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c.
Golongan
timur asing (bangsa cina, india, arab).
Sejarah singkat hukum perdata yang berlaku
di Indonesia
Sejarah membuktikan bahwa hukum
perdata saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari sejarah hukum perdata
eropa.
Bermula di benua eropa,
terutama di eropa kontinental berlaku hukum
perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan
setempat. Diterimanya hukum perdata romawi pada waktu itu sebagai hukum asli
dari Negara-negara di eropa, oleh karena keadaan hukum di eropa kacau-balau,
dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga
peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya
perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu
kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan
kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas
prakarsa napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang
bernama “code civil des francais” yang
juga dapat disebut “code napoleon” , karena code civil des francais ini
adalah merupakan sebagian dari code napoleon.
Sebagai petunjuk
penyusunan code civil ini di pergunakan karangan dari beberapa ahli hukum
antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, di samping itu juga di pergunakan
hukum Bumi putra lama, hukum Jernonia dan Hukum Cononiek.
Dan mengenai peraturan –
peraturan hukum yang belum ada di jaman romawi antara lain masalah wesel,
asuransi, badan-badan hukum akhirnya pada jaman Aufklarung (jaman baru sekitar
abad pertengahan) akhirnya dimuat pada cetak undang-undang tersendiri dengan nama
“code de commerce”.
Sejalan dengan adanya
penjajahan oleh bangsa belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon
menetapkan :”wetboek napoleon ingeright
voor het koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “code civil des francais atau code
napoleon” untuk dijadikan sumber hukum perdata di belanda (Nederland).
Oleh karena perkembangan
jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan belanda (Nederland) dari perancis
ini, bangsa belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodefikasi dari hukum
perdatanya. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya
BW(burgerlijrk wetboek) dan WVK (wetboek van koophandle) ini adalah produk
nasional-nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan code civil des francais dan code de commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua
undang-undang produk nasional-nederland ini dibelakukan di Indonesia
berdasarkan azas koncordantie (azas politik hukum). Sampai sekarang kita kenal
dengan nama KUH sipil (KUHP) untuk BW (burgerlijk wetboek). Sedangkan KUH
dagang untuk WVK (wetboek van koophandle).
Judul
ASPEK HUKUM PERDATA DAN HUKUM DAGANG, penulis NELTJE F. KATUUK UNIVERSITAS
GUNADARMA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar