NAMA : HELEN SUSANTI
NPM : 1 A 213218
MATAKULIAH : EKONOMI
KOPERASI
KELAS : 2 EA28
TUGAS : MINGGU KE 1 ( 27 SEPTEMBER 2014 )
PENGERTIAN, SEJARAH, KONSEP, dan PRINSIP KOPERASI
A.Pengertian Koperasi Menurut Para
Ahli
1. Dr. Fay ( 1980
)
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan
berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu
dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga
masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat
imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M
Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang
yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S.
Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela
dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan
dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4. Paul
Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung
unsur sosial.
5. Margaret
Digby
Koperasi adalah kerja sama dan sipa untuk menolong.
6. Dr. G
Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil
yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling
tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan
sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
7. Menurut
Said Hamid Hasan (1997 : 137)
Dikatakan bahwa “Koperasi adalah Kumpulan dari
orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong
berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi
mereka dan kepentingan masyarakat.”
8. Dr.C.C.
Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat
diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi
adalah konsep sosiologi.
Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat
sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
a)
Pada dasarnya orang lebih menyukai
hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai
daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b)
Manusia (orang) lebih menyukai hidup
bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi
dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain
dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
9. Intenational
Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
Cooperation is an association of person, usually of
limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic
and through the formation of a democratically controlled businnes organization,
making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair
share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
a)
Kumpulan orang orang.
b)
Bersifat sukarela.
c)
Mempunyai tujuan ekonomi bersama.
d)
Organisasi usaha yang dikendalikan
secara demokratis.
e)
Kontribusi modal yang adil.
f)
Menanggung kerugian bersama dan
menerima keuntungan secara adil.
10. H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative”
mengemukakan definisi sebagai berikut :
a)
Koperasi melayani anggota, yang
macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi.
b)
Rapat anggota memutuskan kebijakan
dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus.
c)
Pengurus bertanggung jawab dalam
menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan
kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
d)
Tiap anggota mempunyai hak satu
suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan
daripada modal yang dimasukan.
e)
Anggota membayar simpanan pokok,
wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
f)
Koperasi membayar bunga pinjaman
sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di
masyarakat.
g)
SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar
pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota.
h)
Dalam hal mengalami kegagalan,
anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi.
11. Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “
menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang
koperasi sebagai berikut :
a)
Koperasi adalah suatu bentuk badan
usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan ,
diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka
sendiri.
b)
Praktek usahanya sesuai dengan
prinsip prinsip Rochdale.
c)
Koperasi adalah suatu kebalikan dari
persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing
diantara mereka.
d)
Koperasi bukan perkumpulan modal dan
tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang
mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan.
e)
Keanggotaan koperasi berdasarkan
atas perseorangan bukan atas dasar modal.
12. Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau
mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan
memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah
yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a)
Solidaritas.
b)
Individualitas.
c)
Menolong diri sendiri.
d)
Jujur.
13. UU No. 25 Tahun 1992
(Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan
atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang
sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika
hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka
akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam
manajemen koperasi.
B. SEJARAH
KOPERASI DI INDONESIA
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja
Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para
pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para
pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan
pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen
Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan
menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi
Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para
petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para
pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.
Di samping itu ia pun mendirikan
lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim
panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim pceklik. Ia pun
berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi
Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan
Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu
adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk
koperasi belum dapat terlaksana karena:
a)
Belum ada instansi pemerintah
ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang
koperasi.
b)
Belum ada Undang-Undang yang
mengatur kehidupan koperasi.
c)
Pemerintah jajahan sendiri masih
ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi
itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah
jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat
Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU
yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan
koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah
drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan
rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Koperasi mempunyai kelebihan dan
kelemahan.
Kelebihan koperasi yaitu :
a)
Usaha koperasi tidak hanya
diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada
umumnya.
b)
Koperasi dapat melakukan berbagai
usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
c)
Sisa Hasil Usaha (SHU) yang
dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha
masing-masing anggota.
d)
Membantu membuka lapangan pekerjaan.
e)
Mendapat kesempatan usaha yang
seluas-luasnya dari pemerintah.
f)
Mendapat bimbingan dari pemerintah
dalam rngka mengembangkan koperasi.
Kelemahan koperasi yaitu :
a)
Terdapat keterbatasan Sumber Daya
Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang
perkoperasian.
b)
Tidak semua anggota koperasi
berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
c)
Koperasi identik dengan usaha kecil
sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
d)
Modal koperasi relatif terbatas atau
kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.
C. KONSEP
KOPERASI MENURUT PARA AHLI
1. Konsep Koperasi
Munkner dari University of Manburg, Jerman Barat
membedakan konsep koperasi menjadi dua : Konsep Koperasi Barat dan Konsep
Koperasi Sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada
dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari Negara-negara berpaham
sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan
dari kedua konsep tersebut.
a)
Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan
bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota
koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap
anggotanya adalah :
ü
Promosi kegiatan ekonomi anggota.
ü
Pengembangan usaha koperasi dalam
hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM),
pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama
antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut :
ü
Pengembangan kondisi social ekonomi
sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
ü
Mengembangkan inovasi pada
perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
ü
Memberikan distribusi pendapatan
yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan
konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan
kecil.
b)
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan
bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
2. Konsep Koperasi Negara
Berkembang
Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep
barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu
pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri,
yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan.
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di
Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan
koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari
kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di
Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
D. PRINSIP KOPERASI MENURUT PARA
AHLI
1. Prinsip - Prinsip
Munkner
v
Keanggotaan bersifat sukarela.
v
Keanggotaan terbuka.
v
Pengembangan anggota Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan.
v
Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan secara demokratis.
v
Koperasi sbg kumpulan orang-orang.
v
Modal yang berkaitan dg aspek sosial
tidak dibagi.
v
Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi.
v
Perkumpulan dengan sukarela.
v
Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan.
v
Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi.
v
Pendidikan anggota.
2. Prinsip Rochdale
v Pengawasan
secara demokratis.
v Keanggotaan
yang terbuka.
v Bunga atas
modal dibatasi.\
v
Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota sebanding dengan jasa masing masing
anggota.
v
Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
v
Barang-barang yang dijual harus asli
dan tidak yang dipalsukan.
v
Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
v
Netral terhadap politik dan agama.
3. Prinsip Raiffeisen
v
Swadaya.
v
Daerah kerja terbatas.
v
SHU untuk cadangan.
v
Tanggung jawab anggota tidak
terbatas.
v
Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan.
v
Usaha hanya kepada anggota.
v
Keanggotaan atas dasar watak, bukan
uang.
4. Prinsip Herman Schulze
v
Swadaya.
v
Daerah kerja tak terbatas.
v
SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota.
v
Tanggung jawab anggota terbatas.
v Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan.
v Usaha tidak terbatas tidak hanya
untuk anggota.
5.
Prinsip ICA
v Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
v Kepemimpinan yang demokratis atas
dasar satu orang satu suara.
v Modal menerima bunga yang terbatas
(bila ada).
v SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat,
ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
v Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus.
v Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
6.
Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU No. 12/1967
v Sifat keanggotaan sukarela dan
terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
v Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi.
v Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota.
v Adanya pembatasan bunga atas modal.
v Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
v Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka.
v Swadaya, swakarta dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
7.
Prinsip Koperasi UU No. 25 / 1992
v Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
v Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi.
v Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
v Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal.
v Kemandirian.
v Pendidikan perkoperasian.
E. Jenis Koperasi
Jenis Koperasi Menurut PP 60
Tahun 1959
·
Koperasi Desa
·
Koperasi Pertanian
·
Koperasi Peternakan
·
Koperasi Perikanan
·
Koperasi Kerajinan/Industri
·
Koperasi Simpan Pinjam
·
Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi Menurut PP 16
Tahun 1992
·
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Kredit
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal
1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha
simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi
semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang
dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai
kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan
anggota karyawan.
·
Koperasi Konsumen
Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota
berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan koperasi konsumen
atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat misal : Kelompok PKK,
Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli
barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir,
minyak tanah. Di samping itu Koperasi Konsumen membeli barang-barang konsumen
dalam jumlah besar sesuai dengan kebutuhan anggota.
Koperasi Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi
kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang
konsumsi untuk keperluan anggota dan di samping pelayanan untuk anggota,
Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.
·
Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya
orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya :
a.
Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para
pengrajin.
b.
Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan
rakyat.
c.
Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para
peternak.
·
Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan
orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang,
misal :
a. Koperasi
Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
b. Koperasi
Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
c. Koperasi
Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat
tulis kantor.
·
Koperasi Jasa
Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan
(jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa koperasi jasa antara lain :
a. Koperasi
Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan
didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan
barang atau orang.
b. Koperasi
Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah
atau menjual rumah dengan harga murah.
c. Koperasi
Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa,
asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah
orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi.
Jenis Koperasi menurut Teori
Klasik
-
Koperasi pemakaian
-
Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
-
Koperasi Simpan Pinjam
Jenis-Jenis Usaha Koperasi
1.
Koperasi Produksi adalah koperasi yang tiap-tiap
anggota adalah pekerja atau karyawan sekaligus pengusaha atau majikan dari
perusahaan koperasi yang dimilikinya bersama.
2.
Koperasi pemberi/peningkatan pelayanan : para anggota
memiliki organisasi-organisasi ekonominya sendiri-sendiri (berupa
perusahaan/rumah tangga), yang mengharapkan peningkatannya melalui pelayanan
barang dan jasa yang disediakan, diberikan oleh perusahaan koperasi yang
dimiliki dan dipertahankan secara bersama-sama. Koperasi ini dapat menunjang
(promotional relationship). Sesuai dengan tipe kehidupan ekonomi para
anggotanya jenis koperasi ini dapat dibedakan atas :
§ Koperasi
yang bertugas meningkatkan kepentingan ekonomi dari rumah tangga para anggotanya,
disebut koperasi konsumen dalam arti luas;
§ Koperasi
yang bertugas meningkatkan kemampuan ekonomi perusahaan-perusahaan (usaha tani,
satuan usaha, perusahaan industri kecil) para anggotanya disebut koperasi
produsen.
Klasifikasi koperasi menurut fungsi yang dilaksanakan
oleh perusahaan koperasi
Ø Koperasi
dimana para anggotanya memperoleh lapangan kerja padanya disebut koperasi
produksi.
Ø Koperasi
yang menyediakan barang dan jasa bagi para anggotanya disebut koperasi
pengadaan (atau pembelian).
Ø Koperasi
yang menjual/memasarkan barang dan jasa dari para anggotanya disebut koperasi
penjualan atau koperasi pemasaran.
Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12
/67 pasal 17)
Ø Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Ø Untuk maksud
efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi (sesuai PP No. 60 Tahun 1959) Terdapat
4 bentuk Koperasi , yaitu:
a.
Koperasi Primer
b.
Koperasi Pusat
c.
Koperasi Gabungan
d.
Koperasi Induk
( Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan
pembagian wilayah administrasi).
Bentuk Koperasi (administrasi pertahanan; PP 60 Tahun
1959)
Ø Di tiap desa
ditumbuhkan Koperasi Desa
Ø Di tiap
Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
Ø Di tiap
Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
Ø Di Ibu Kota
ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
• Koperasi Primer
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri
dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai
kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
• Koperasi Sekunder
merupakan Koperasi yang dibentuk oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun
sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang,
berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer.
Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk
koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Organisasi Koperasi Primer, Sekunder, dan Tertier
Ø Organisasi-organisasi
Koperasi Primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para
anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang
disebut organisasi koperasi sekunder.
Ø Organisasi
Koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu
organisasi-organisasi koperasi primer.
Ø Organisasi
tertier yang melayani para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu
organisasi-organisasi sekunder.
Pelayanan yang diberkan oleh lembaga-lembaga koperasi
sekunder dan tertier adalah sebagai berikut :
Ø Pelayanan
yang bersifat ekonomis atau bisnis langsung (bank-bank koperasi,
lembaga-lembaga bisnis).
Ø Pelayanan
lain, seperti jasa-jasa konsultasi, auditing, pendidikan, dan latihan.
1. Koperasi Konsumsi
Barang
konsumsi adalah barang yang diperlukan setiap hari, misalnya: barang-barang
pangan, barang- barang sandang dan barang pembantu keperluan sehari-hari. Oleh
sebab itu, maka koperasi yang mengusahakan kebutuhan sehari-hari disebut
koperasi konsumsi.
Tujuan koperasi konsumsi adaiah agar anggota-anggotanya dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak. Untuk melayani kebutuhan anggota-anggotanya, maka koperasi konsumsi mengadakan usaha-usaha sebagai berikut:
Tujuan koperasi konsumsi adaiah agar anggota-anggotanya dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak. Untuk melayani kebutuhan anggota-anggotanya, maka koperasi konsumsi mengadakan usaha-usaha sebagai berikut:
a.
Membeli barang-barang konsumsi keperluan sehari-hari
dalam jumlah yang besar sesuai dengan kebutuhan anggota.
- Menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga yang layak
- Berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota.
Pengertian Koperasi konsumsi adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi konsumsi mempunyai fungsi:
a.
Sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan
rakyat sehari-hari sehingga memperpendek jarak antara produsen dengan konsumen
- Harga barang sampai ditangan pemakai menjadi murah
- Ongkos-ongkos penjualan maupun pembelian dapat dihemat.
2. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi
kredit didirikan untuk memberikan kesempatan kepada anggota-anggotanya
mernperoleh piniaman dengan mudah dengan ongkos (bunga) ringan.
Fungsi pinjaman didalam koperasi ini adalah sesuai dengan tujuan-tujuan koperasi pada umumnya, yaitu untuk memperbaiki kehidupan para anggotanya.
Pengertian Koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan - tabungan para anggota secara teratur dan terus-menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah, cepat, murah dan tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.
Tujuan koperasi kredit adalah:
Fungsi pinjaman didalam koperasi ini adalah sesuai dengan tujuan-tujuan koperasi pada umumnya, yaitu untuk memperbaiki kehidupan para anggotanya.
Pengertian Koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan - tabungan para anggota secara teratur dan terus-menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah, cepat, murah dan tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.
Tujuan koperasi kredit adalah:
- Membantu keperluan kredit paara anggota, yang sangat membutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan.
- Mendidik kepda para anggota, supaya giat menyirnpan secara teratut sehingga membentuk modal sendiri.
- Mendidik anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian dari pendapatan mereka
- Menambah pengetahuan tentang perkoperasian
3. Koperasi Produksi
Pengertian
Koperasi produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi
pembuatan dan penjuaian barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai
organisasi maupun orang-orang anggota koperasi. Ada dua macam koperasi produksi
yaitu:
a.
Koperasi produksi kaum buruh yang anggotanya adalah
orang-orang tidak mempunyai perusahaan sendiri.
b.
Koperasi produk kaum produsen yang anggotanya adalah
orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri.
4. Koperasi Jasa
Pengertian Koperasi jasa adalah koperasi yang berusaha
dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota maupun masyarakat umum. Ada
beberapa macam koperasi jasa antara lain:
a.
Koperasi pengangkutan yang memberikan jasa angkutan
barang atau orang.
b.
Koperasi perumahan memberikan jasa dengan cara
menyewakan rumah-rumah sehat dengan sewa yang cukup rendah atau menjual
rumah-rumah tersebut dengan harga yang ringan.
c.
Koperasi asuransi memberi jasa jaminan kepada para
anggotanya, misalnya asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran dan
sebagainya.
d.
Asuransi pelistrikan member jasa lairan listrik kepada
para anggotanya.
e.
Koperasi pariwisata didirikan dengan maksud member
kesempatan kepada para anggotanya untuk berpariwisata melalui pemberian jasa
angkutan, penginapan dan konsumsi dengan tarif ringan.
5.
Koperasi Serba usaha/ Koperasi unit Desa (KUD)
Dalam rangka
meningkatkan produksi dankehidupan rakyat didaerah pedesaan, pemerintah
menganjurkan pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD). Satu unit desa terdiri dari
beberapa desa dalam satu kecamatan yang merupakan satu-kesatuan potensi
ekonomi,
Yang menjadianggota KUD adaiah orang-orang yang bertempat tinggal atau menjalankan usahanya di wilayah unit desa yang merupakan daerah kerja KUD. Karena kebutuhan mereka beranekaragam, maka KUD sebagai pusat pelayanan dalam kegiatan perkoperasian pedesaan memiliki dan melaksanakan fungsi:
Yang menjadianggota KUD adaiah orang-orang yang bertempat tinggal atau menjalankan usahanya di wilayah unit desa yang merupakan daerah kerja KUD. Karena kebutuhan mereka beranekaragam, maka KUD sebagai pusat pelayanan dalam kegiatan perkoperasian pedesaan memiliki dan melaksanakan fungsi:
- Perkreditan
- Penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi
- Pengolahan dan pemasaran hasil produksi
- Kegiatan perekonomian lainnya seperti perdagangan, pengangkutan dan sebagainya.
- Dalam melaksanakan tugasnya, KUD harus benar-benar mementingkan pemberian pelayanan kepada anggota dan masyarakat dan menghindarkan kegiatan yang menyaingi kegiatan anggotanya.
Permodalan Koperasi
Merupakan
dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri
dari modal jangka panjang & modal jangka pendek. Koperasi harus mempunyai
rencana pembelanjaan yang konsisten
Sumber-sumber
Modal Koperasi
1.
Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
-
Simpanan Pokok
-
Simpanan Wajib
-
Simpanan Sukarela
-
Modal sendiri
2.
Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
-
Modal Sendiri (equity capital), bersumber dari
simpanan pokok
anggota, simpanan wajib, dana cadangan,
dan donasi / hibah.
-
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari
anggota, koperasi
lainnya, bank atau lembaga keuangan
lainnya, penerbitan obligasi atau
surat berharga lainnya, serta sumber
lain yang sah.
Distribusi
Cadangan Koperasi
- Cadangan menurut UU No. 25 / 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan.
Manfaat
Distribusi Cadangan
-
memenuhi kewajiban tertentu
-
meningkatkan jumlah operating capital koperasi
-
sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
-
Perluasan Usaha
G. PERANAN
KOPERASI
Pelaku
ekonomi adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan ekonomi. Pelaku ekonomi terdiri
atas rumah tangga keluarga, perusahaan, negara, masyarakat luar negeri, dan
koperasi.
Rumah tangga keluarga melakukan kegiatan ekonomi berupa kegiatan produksi yaitu menyediakan faktor-faktor produksi dan kegiatan konsumsi yaitu mengonsumsi barang dan jasa yang dibutuhkan rumah tangga keluarga. Perusahaan sebagai pelaku ekonomi berperan dalam kegiatan produksi, konsumsi, dan distribusi.
Rumah tangga keluarga melakukan kegiatan ekonomi berupa kegiatan produksi yaitu menyediakan faktor-faktor produksi dan kegiatan konsumsi yaitu mengonsumsi barang dan jasa yang dibutuhkan rumah tangga keluarga. Perusahaan sebagai pelaku ekonomi berperan dalam kegiatan produksi, konsumsi, dan distribusi.
-
Pelaku produksi: menghasilkan barang produksi.
-
Pelaku konsumsi: mengonsumsi bahan baku, bahan
penolong, tenaga kerja, mesin, dan sebagainya.
-
Pelaku distribusi: menyalurkan barang-barang hasil
produksi.
Pemerintah
sebagai pelaku ekonomi melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
-
Pelaku konsumsi : mengonsumsi barang-barang yang
dibutuhkan oleh pemerintah.
-
Pelaku produksi : menghasilkan barang-barang jasa
melalui perusahaanperusahaan negara.
-
Pelaku distribusi : menyalurkan hasil pembangunan
kepada masyarakat.
Masyarakat sebagai pelaku ekonomi maksudnya masyarakat luar negeri. Peran masyarakat luar negeri tampak dalam kegiatan ekonomi yaitu konsumsi dan produksi.
Koperasi sebagai pelaku ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Bidang usaha koperasi antara lain kegiatan konsumsi, produksi, pemasaran, kredit (simpan pinjam), dan jasa
Masyarakat sebagai pelaku ekonomi maksudnya masyarakat luar negeri. Peran masyarakat luar negeri tampak dalam kegiatan ekonomi yaitu konsumsi dan produksi.
Koperasi sebagai pelaku ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Bidang usaha koperasi antara lain kegiatan konsumsi, produksi, pemasaran, kredit (simpan pinjam), dan jasa
Sumber :